Samsat Cikokol Gelar Razia PKB di Tangerang kota, Kedapatan kendaraan Menunggak Pajak

 

Penametro.id-TANGERANG — UPT Samsat Cikokol menggelar razia dan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Kota Tangerang, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan bersama Unit Polres Tangerang kota dan Jasa Raharja sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di lokasi razia. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyakkendaraan yang masih menunggak pajak, terdiri dari kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Kepala UPT Samsat Cikokol Awal ,mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak masyarakat.

Awal menjelaskan, razia pajak kendaraan bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, seperti perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga peningkatan pelayanan publik.

Dalam pelaksanaannya, petugas turut memberikan sosialisasi kepada para pengendara yang terjaring pemeriksaan agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan berbagai layanan Samsat yang kini semakin mudah diakses guna mempermudah proses pembayaran pajak.

Awal menjelaskan, wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Selain itu, terdapat program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen, sesuai ketentuan program.

Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Untuk kendaraan pribadi, diskon yang diberikan mencapai 20 persen, sedangkan kendaraan perusahaan memperoleh diskon sebesar 40 persen.

Kegiatan razia gabungan tersebut berlangsung tertib dan lancar dengan pengawalan personel Polres Tangerang kota guna memastikan arus lalu lintas tetap kondusif selama pemeriksaan berlangsung.

UPT Samsat Cikokol berharap kegiatan rutin ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang sekaligus mendukung target penerimaan daerah dan mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor.

Rosinta Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *