Penametro.id-Jakarta Barat, Niat seorang pemuda untuk menjual telepon genggam miliknya melalui media sosial justru berujung pada peristiwa pencurian dengan kekerasan.
Dalam transaksi yang awalnya disepakati senilai Rp5,8 juta tersebut, calon pembeli diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang sebelum membawa kabur handphone miliknya.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si mengatakan, Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Krukut Pasar, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Korban berinisial K.B. sebelumnya menawarkan handphone Samsung Z Flip 5 melalui Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp untuk komunikasi.
Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial M.R. menghubungi korban dan mengajak bertemu untuk melakukan transaksi.
Setelah bertemu di lokasi, terduga pelaku memeriksa kondisi handphone dan keduanya sempat menyepakati harga sebesar Rp5,8 juta.
” Namun, ketika calon pembeli menyampaikan akan melakukan pembayaran melalui setor tunai di mesin ATM, korban mulai merasa curiga dan memutuskan membatalkan transaksi,” ujar Kompol Bobby M Zulfikar saat dikonfirmasi, Rabu, 4/11/2026
Lanjut Bobby menjelaskan, Korban kemudian meminta handphone miliknya dikembalikan.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Terduga pelaku justru mengeluarkan sebilah parang dari balik pakaiannya dan mengacungkannya ke arah korban serta seorang saksi.
Situasi semakin memanas ketika saksi berusaha melawan dan mengejar terduga pelaku hingga terjadi perkelahian.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku akhirnya melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.
Mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari bergerak melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kasubnit IV Reskrim IPTU Umbu Landu Paranggi, S.I.Kom., M.H., petugas mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta menelusuri ciri-ciri terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R. beserta barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu berwarna cokelat dan satu unit handphone Samsung Z Flip 5 warna hitam berikut kardusnya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari seorang pria berinisial D yang diduga berada bersama terduga pelaku saat peristiwa tersebut terjadi.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tamansari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP
Polsek Metro Tamansari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya apabila harus bertemu langsung dengan calon pembeli.
Pilih lokasi transaksi yang ramai dan aman, hindari membawa barang berharga tanpa pendamping, serta segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
Rosinta Red













