Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu, 360 Ribu Lembar Diamankan di Tangsel

TANGERANG SELATAN —Pena metro d.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat yang diduga memproduksi uang kertas palsu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 360.000 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu yang menyerupai uang rupiah asli. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Subdit Ekonomi dan Perbankan terkait temuan uang kertas pecahan Rp100 ribu dalam jumlah besar.

“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait penemuan berupa lembar uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (22/8/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB. Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Barang bukti yang diamankan antara lain peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang.

“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” jelas Budi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Victor, uang kertas yang diproduksi para tersangka memiliki kualitas yang disebut grade A. Bahkan, uang tersebut dilengkapi sejumlah unsur yang menyerupai uang rupiah asli.

“Ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” kata Victor.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan dan kemungkinan peredaran uang palsu yang diproduksi para tersangka.

Dalam proses pembuktian, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan karakteristik dan keaslian barang bukti yang diamankan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana disampaikan penyidik, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh modus, jaringan, serta kemungkinan tujuan peredaran uang palsu tersebut.

Rosinta (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *