Pena metro d.id-— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang pada Sabtu siang, 17 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah lapak sol sepatu yang berlokasi di Kampung Suradita RT 04 RW 02, Kelurahan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Sabtu, 17 Januari 2026, petugas menerima laporan dari seorang informan yang tidak bersedia disebutkan identitasnya. Informan tersebut menyampaikan bahwa seorang tukang sol sepatu diduga kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Cisauk segera melakukan observasi ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemilik lapak yang berinisial TB, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 120 butir obat jenis Tramadol, 85 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70.000, serta satu unit telepon genggam berbasis Android.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polsek Cisauk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Cisauk mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana, khususnya peredaran obat-obatan terlarang, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Cisauk.
Rosinta (Red)













